JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK malam ini Senin (9/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konfrensi persnya di Gedung KPK malam ini menyatakan Zola diduga menerima gratifikasi bersama ARN.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cab. KPK di kav. C-1," katanya.
Pemeriksaan saksi ZZ dan ARN dalam asus gratifikasi ini sudah memeriksa 38 saksi dimulai pemeriksaan tanggal 1 februari 2018.
Unsur Saksi yakni
Swasta
Wiraswasta
Jambi Alami Inflasi 0,50 Persen pada Oktober 2026, Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
BPJS Kesehatan Sebut Dua Rumah Sakit di Jambi Kena Teguran hingga Pengembalian Kerugian Klaim
Cakupan JKN di Jambi Capai 95,28 Persen, Namun Peserta Aktif Baru 72,85 Persen
BREAKING NEWS: Diperiksa Selama 9 Jam, Zola Akhirnya Ditahan KPK
Bukan Sekadar Bantu Masalah Hukum, Paralegal Jambi Didorong Ikuti Perangi Narkoba


